BAB 1
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuannya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi,
komunikasi, transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi
sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara.
Perjuangan Non fisik sesuai bidang profesi
masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada
khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.Landasan Hukum
Dalama pembahasan sebelumnya telah disebutkan
bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi
menegara, falsafah pun ikut masuk dalam Negara. Karena itu, Negara mempunyai
cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh Negara
harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara. Cita-cita tersebut
tercemin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pancasila merupakan
ideologi Negara.
C.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/ Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
D.Pengertian Hak dan Kewajiban
Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal
tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30 sebagai
berikut :
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2) syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara
berhak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak lagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dangan lisan, dan sebagainya di tetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 30. Ayat (1) hak dan kewajiban warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
E.Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan dari oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak proraktif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
F.Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
Negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin
Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak(rakyat).
G.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela
Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang
dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai
berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun
1965 disebut periode lama atau orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru
atau orde baru
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
reformasi.
H.Hak Asasi Manusia
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bangis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia di mana manusi akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.Wawasan Nasional
Sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti tentang
wawasan nasional suatu bangsa secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa
kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang
dari tuhan. Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul
dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta
cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah
serta pengalaman sejarahnya.
Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (
bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran
“an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau
cara pandang.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung ( melalui interaksi dan interrelasi) dan
dalam pembangunnya di lingkungan nasional ( termasuk local propinsional),
regional, serta global.
B.Paham-Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan
pertimbangan dna pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, teori-teori yang dapat
mendukung rumusan tersebut antara lain :
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan
ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan
tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat
berdiri dengan kokoh.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan
akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional.
Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Dia menulis buku tentang perang berjudul Vom
Kriege (tentang perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara lain.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis
Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia yaitu
Kapitalisme di satu pihak dna komunisme di pihak lain.
Paham Lenin (Abad XIX)
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu system politik dapat dicapai
apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.
C.Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan
politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan
dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan
tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik
antara lain sebagai berikut :
Pandangan aAjaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk
pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang Ilmiah dan
Universal.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu
organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan ini di landasi oleh Semangat Militerisme
dan Fasisme
Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Ajaranya Menyatakan, barang siapa dapat menguasai
“daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai
“Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat
menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori
Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, dan udara.
D.Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai “Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta Kemerdekaan.”
Pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham
Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara-negara barat pada
umumnya.
E.Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh
wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semnagat
kebangsaan atau nasonalisme yang tinggi.
F.Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Idiil (Pancasila) : sebagai ideology dan
dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya,
pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan
dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional.
Landasan Konstitusional UUD 1945
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan
sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
G.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya.
Isi ( Content )
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945.
Tata laku ( Conduct )
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah
dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
H.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional.
I.Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan kententuan-kententuan
atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di
ciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku
bangsa atau golongannya) terhadap kesepakatan bersama.
J.Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi,
konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang
wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah pandang ke dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.
Arah pandang ke luar
Arah pandang ke luar ditunjukan demi terjaminya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial,serta kerja sama dan sikap saling hormat
menghormati.
K.Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah.
L.Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan
adanya era baru kapitalisme
Sloan dan zureker dalam bukunya Dictionary of
economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem
ekonomi berdasarkan hak milik swasta.
Lester Thurow dalam bukunya The Future of
Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru
kapitalisme, kita harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan antara paham
individualis dan paham sosialis.
Dari uraian di atas tampak, berkembang menjadi
startegi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era globlisasi. Sangat
perlu di waspadai karena merupakan tantangan bagi wawasan nusantara.
M.Keberhasilan implementasi wawasan nusantara
Wawasan nusantar perlu menjadi pola yang medasari
cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di perlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara. Dengan demikian,
wawasan nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan
Ketahanan Nasional.