MAKALAH KEWARGANEGARAAN
LUNA MAYA VS MEDIA INFOTAIMENT
DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS :2EA14
KELOMPOK :
1.Agus Susanto : 10210339
2.Ahmad Faizal H : 10210370
3.Alfian Fathurohman : 19210357
4.Alifah Ayu N : 10210563
5.Andriyan Dwi H : 10210760
6.Asep Ridianto : 11210173
7.Beni Rusdy P : 11210377
8.Budi Prayitno : 11210471
9.Cindra Pratama : 11210590
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan yang Pesat dan di iringi perubahan zaman yang jauh lebih
cepat memunculkan Teknologi dan Informasi-informasi yang transparan.
Dimana masyarakat dapat cepat mendapatkan informasi yang lebih akurat
dengan adanya teknologi. Sehingga perubahan zaman yang ada sekarang
mengakibatkan perubahan cara pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat
semakin menilai dari sisi positif dan negatif.
Salah satunya peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik
dari golongan ekonomi menengah ke bawah hingga ekonomi menengah ke atas
yaitu kasus yang melibatkan antara aktris cantik Luna Maya dengan Salah
satu media infotaiment yang dimana luna maya melakukan perkataan yang
menghina kepada salah satu media infotaiment lewat jejaring sosialnya
yaitu akun twitternya.
BAB II. PERMASALAHAN
Berikut ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus luna maya dengan salah satu media infotaiment :
1.Mengapa kasus luna maya dengan media infotaiment bisa terjadi?
2.Apakah UU 1945 pasal 28 bisa di laksanakan untuk kasus luna maya?
3.Mengapa luna maya bisa terkena uu no 11 tahun 2008?
4.Bagaimana cara luna maya mendapatkan haknya dalam kebebasan berpendapat sesuai UU 1945 pasal 2008?
BAB III. PEMBAHASAN
Kasus tersebut bermula saat luna maya berkomentar tentang pemberitaan
yang tidak masuk akal tentang dirinya terhadap media infotaiment.
Dikarenakan sering terjadi pemberitaan-pemberitaan yang tidak mengenakan
yang di dengar oleh artis cantik tersebut. Oleh sebab itu, luna maya
pun berkomentar di akun twitternya. Berikut perkataan luna maya di akun
twitternya “bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan
pembunuh”.
Dengan perkataan di akun twitternya, pihak media pun langsung melaporkan
kepada yang berwajib dikarenakan telah mencemarkan nama baik di
internet. sehingga akan di lakukan klarifikasi perkataan tersebut di
pengadilan.
keberadaan UU ITE terutama pasal-pasal yang dianggap membelenggu
kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat
(3) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. ”
Tanpa bermaksud membela Luna Maya atau siapapun, saya memandang bahwa
kasus saling mencaci-maki melalui dunia daring (on-line) ini tidaklah
terlalu urgent untuk diselesaikan melalui ranah hukum. Wartawan
infotainment haruslah lebih cerdas dan lebih arif menyikapi kasus ini,
dengan tidak ikut-ikutan mengikuti ephoria saling gugat-menggugat. Masih
banyak kasus-kasus lain yang lebih penting dan menyangkut kepentingan
masyarakat umum yang lebih besar serta lebih layak untuk diselesaikan
melalui jalur hukum.
Wartawan infotaintment sebenarnya dapat menggunakan hak jawabnya
berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)
dengan memberikan klarifikasi melalui media daring atas hujatan yang
dilontarkan Luna Maya. Hal itu akan mencerminkan sikap yang lebih arif
dan elegan.
BAB IV. PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa di ambil dari kejadian di atas antara lain adalah,
kebebasan berpendapat masih harus sesuai koridornya agar semua yang
terlibat maupun tidak terlibat dapat bebas berpendapat tanpa adanya
ketenggangan seperti kejadian seperti ini lagi. Luna maya yang ingin
mengkritik terhadap media bisa lebih di sesuaikan supaya hal-hal yang
menyangkut pencemaran nama baik dapat di jauhkan. Bagaimana pun seorang
artis dan media akan saling bersambungan dan akan saling mencari titik
kepuasan maupun ketidak puasan dalam melakukan hal.
Saran
Sebagai Negara yang bijak dan Tegak terhadap Hukum, sudah sewajarnya
Indonesia perlu lebih membenahi dan merangkul semua pihak yang terlibat
dalam kebebasan berpendapat. Dan diberikan perlindungan yang
seadil-adilnya bagi yang terlibat agar tidak adanya peristiwa yang
menimpa luna maya dengan media infotaiment. Sehingga hukum Indonesia
tidak jelek di mata masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
-www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar