TULISAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA
: AHMAD FAIZAL H.
NPM
: 10210370
KELAS
: 2EA14
MATA
KULIAH : PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DOSEN
: INA HELIANY SH. MH.
Bagaimana pendapat
anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal
27 s/d 34 UUD 45, di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan
dengan negara lain !
1) Pasal 27,
ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Menurut
pendapat saya, pasal 27 ayat (1) dan (2) belum berjalan dengan baik, pada ayat
(1) masih ada ketidak-adilan dalam hukum contohnya, seorang koruptor hanya
mendapat hukuman ringan sedangkan seorang maling ayam mendapat hukuman yang
lebih berat. Dan pada ayat (2) pemerintah belum memenuhi hak-hak warga
negaranya dimana kita masih bisa melihat tingginya angka pengganguran.
·
Dibandingkan
dengan negara Rusia : di Rusia seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman mati
bahkan mereka bisa dihukum selama ratusan tahun. Karena di negara yang menganut
sistem komunis ini korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal serius dan
siapapun pelakunya dapat dihukum berat.
2) Pasal 28 : Kebebasan dalam mengeluarkan
pendapat
·
Menurut
pendapat saya, kebebasan berpendapat bagi warga indonesia sudah berjalan dengan
baik, kita bisa mengeluarkan dan menyuarakan aspirasi-aspirasi kita untuk
memprotes ataupun mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
·
Dibandingkan
dengan Rusia : Di negara Rusia, kebebasan untuk berpendapat jaga berjalan
dengan baik di negeri yang berjuluk Negeri Tirai Besi ini.
Semua pendapat atau aspirasi bisa kita suarakan di negara ini.
3) Pasal 29, ayat (1) “negara berdasar
atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa
ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
·
Menurut
pendapat saya, pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan dengan baik, dimana
pemerintah telah menetapkan kebebasan beragama menurut kepercayaan
masing-masing.
·
Dibandingkan
dengan Rusia : Rusia pun membebaskan warganya untuk memiliki kepercyaan.
Meskipun Rusia adalah negara komunis dan banyak warga negaranya yang tidak mempunyai
kepercayaan (atheis), tetapi tidak sedikit pula warganya yang memiliki
kepercayaan.
4) Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban
setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. UU
yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok
pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta.
·
Menurut
pendapat saya, mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) sudah menjadi kewajiban
setiap warga negara untuk membela dan menjaga keamanan negaranya.
·
Dibandingkan
dengan Rusia : sebagaimana kita ketahui Rusia dulu bernama Uni Soviet, negara
yang terlibat beberapa perang yang pernah terjadi. Diantaranya, Perang Dunia I
dan Perang Dunia II. Rusia (Uni Soviet) dikenal sebagai negara adidaya bersama
Amerika Serikat, kedua negara ini selalu bersaing dalam berbagai hal terutama
yang berhubungan dengan teknologi perang. Maka wajib militer sudah menjadi
kawajiban bagi warganya.
5) Pasal 31, ayat (1) adalah
pemerintah negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. ayat
(2) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·
Menurut
pendapat saya, pasal 31 ayat (1) & (2) masih belum berjalan dengan baik.
Pendidikan masih menjadi sesuatu yang mewah bagi sebagian warga Indonesia.
·
Dibandingkan
dengan Rusia : Tidak sedikit ilmuwan-ilmuwan yang merupakan jebolan
akademi-akedemi, maka dari itu pendidikan merupakan merupakan hal yang penting
di Rusia.
6) Pasal 32 : Memajukan kebudayaan
nasional
·
Menurut
pendapat saya, pemerintah Indonesia masih kurang peduli dengan kebudayaan
mereka, terbukti dengan adanya kasus pengakuan terhadap budaya kita oleh negara
lain.
·
Dibandingkan
dengan Rusia : Pemerintah Rusia sangat memperhatikan kebudayaan-kebudayaan
mereka.
7) Pasal 33 : Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·
Menurut
pendapat saya, sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah banyak namun
keterbatasan dalam mengelola membuat kita belum bisa memakmurkan rakyat.
·
Dibandingkan
dengan Rusia : Sebagai salah satu negara yang memiliki wilayah yang luas, Rusia
juga memiliki sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang mumpuni sehingga bisa mensejahterakan rakyatnya.
8) Pasal 34 :
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
·
Menurut
pendapat saya, pasal 34 belum berjalan dengan baik karena masih ada fakir
miskin dan anak terlantar yang belum mendapatkan apa yang seharusnya mereka
dapatkan dari negara ini.
Dibandingkan dengan
Rusia : Pemerintah Rusia peduli terhadap warganya yang tidak mampu, mereka
memberikan jaminan agar warganya yang kurang mampu bisa hidup dengan layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar