Kamis, 29 Maret 2012


TULISAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA                        :   AHMAD FAIZAL H.
NPM                           :   10210370
KELAS                       :   2EA14
MATA KULIAH       :   PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN                      :   INA HELIANY SH. MH.



Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27 s/d 34 UUD 45, di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain !
1)      Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
·        Menurut pendapat saya, pasal 27 ayat (1) dan (2) belum berjalan dengan baik, pada ayat (1) masih ada ketidak-adilan dalam hukum contohnya, seorang koruptor hanya mendapat hukuman ringan sedangkan seorang maling ayam mendapat hukuman yang lebih berat. Dan pada ayat (2) pemerintah belum memenuhi hak-hak warga negaranya dimana kita masih bisa melihat tingginya angka pengganguran.
·        Dibandingkan dengan negara Rusia : di Rusia seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman mati bahkan mereka bisa dihukum selama ratusan tahun. Karena di negara yang menganut sistem komunis ini korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal serius dan siapapun pelakunya dapat dihukum berat.
2)   Pasal 28 : Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat
·        Menurut pendapat saya, kebebasan berpendapat bagi warga indonesia sudah berjalan dengan baik, kita bisa mengeluarkan dan menyuarakan aspirasi-aspirasi kita untuk memprotes ataupun mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
·        Dibandingkan dengan Rusia : Di negara Rusia, kebebasan untuk berpendapat jaga berjalan dengan baik di negeri yang berjuluk Negeri Tirai Besi ini. Semua pendapat atau aspirasi bisa kita suarakan di negara ini.
3)   Pasal 29, ayat (1) “negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·        Menurut pendapat saya, pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan dengan baik, dimana pemerintah telah menetapkan kebebasan beragama menurut kepercayaan masing-masing.
·        Dibandingkan dengan Rusia : Rusia pun membebaskan warganya untuk memiliki kepercyaan. Meskipun Rusia adalah negara komunis dan banyak warga negaranya yang tidak mempunyai kepercayaan (atheis), tetapi tidak sedikit pula warganya yang memiliki kepercayaan.
4)   Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. UU yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
·        Menurut pendapat saya, mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negaranya.
·        Dibandingkan dengan Rusia : sebagaimana kita ketahui Rusia dulu bernama Uni Soviet, negara yang terlibat beberapa perang yang pernah terjadi. Diantaranya, Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Rusia (Uni Soviet) dikenal sebagai negara adidaya bersama Amerika Serikat, kedua negara ini selalu bersaing dalam berbagai hal terutama yang berhubungan dengan teknologi perang. Maka wajib militer sudah menjadi kawajiban bagi warganya.
5)   Pasal 31, ayat (1) adalah  pemerintah negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. ayat (2) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·        Menurut pendapat saya, pasal 31 ayat (1) & (2) masih belum berjalan dengan baik. Pendidikan masih menjadi sesuatu yang mewah bagi sebagian warga Indonesia.
·        Dibandingkan dengan Rusia : Tidak sedikit ilmuwan-ilmuwan yang merupakan jebolan akademi-akedemi, maka dari itu pendidikan merupakan merupakan hal yang penting di Rusia.
6)   Pasal 32 : Memajukan kebudayaan nasional
·        Menurut pendapat saya, pemerintah Indonesia masih kurang peduli dengan kebudayaan mereka, terbukti dengan adanya kasus pengakuan terhadap budaya kita oleh negara lain.
·        Dibandingkan dengan Rusia : Pemerintah Rusia sangat memperhatikan kebudayaan-kebudayaan mereka.
7)   Pasal 33 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·        Menurut pendapat saya, sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah banyak namun keterbatasan dalam mengelola membuat kita belum bisa memakmurkan rakyat.
·        Dibandingkan dengan Rusia : Sebagai salah satu negara yang memiliki wilayah yang luas, Rusia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang mumpuni sehingga  bisa mensejahterakan rakyatnya.
8)      Pasal 34 : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
·        Menurut pendapat saya, pasal 34 belum berjalan dengan baik karena masih ada fakir miskin dan anak terlantar yang belum mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari negara ini. 
      Dibandingkan dengan Rusia : Pemerintah Rusia peduli terhadap warganya yang tidak mampu, mereka memberikan jaminan agar warganya yang kurang mampu bisa hidup dengan layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar